www.kompas.com
Akbar Al Farizi (34) otak pelaku pembunuhan serta perampokan Sofyan (44) sopir taksi online saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Kamis (16/1/2020). Dalam sidang tersebut, Akbar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati.(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+