www.kompas.com
Terdakwa Robi Okta Fahlevi kontraktor penyuap Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (14/1/2020). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Robi dengan kurungan penjara selama tiga tahun penjara dan subsider enam bulan dan denda Rp 250 juta.(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+