Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Azhari dan Fauzal (tengah) dengan barang bukti sebanyak 28 kg ganja kering. Barang harap tersebut akan dibawa ke Bengkulu, pada Jumat (29/11/2019).
(Dok Polres Langkat)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+