www.kompas.com
Obby Frisman Arkataku (24) terdakwa dalam kasus penganiayaan DBJ (14) siswa SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Klas A1 Palembang, Kamis (31/10/2019).(KOMPAS.COM/AJI YULIANTO KASRIADI PUTRA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+