Terdakwa Robi Okta Falevi yang menyuap Bupati Muara Enim Ahmad Yani saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Rabu (20/11/2019). Dalam sidang tersebut, terkuak jika Ahmad Yani meminta fee sebesar 10 persen.(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)