www.kompas.com
Terdakwa Yusmardi, PNS Dinas Pendidikan Lampung Selatan saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (18/11/2019). Yusmardi divonis selama enam tahun penjara karena menerima suap dalam pengadaan alat olahraga SD tahun 2016.(KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+