www.kompas.com
Martin Pratiwi (tengah) bersama kuasa hukumnya seusai sidang perdana gugatan tehadap Ashanty di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2019).(KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+