www.kompas.com
Sepasang terpidana kasus Jarimah Ikhtilath menjalani sidang putusan di Pengadilan Mahkamah Syariah, Kota Banda Aceh, Rabu (23/10/2019) dalam sidang putusan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap M 30 kali cambuk dan pasangannya N 25 kali sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Pasal 25, ayat (1). Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath, diancam dengan â??Uqubat cambuk paling banyak 30 (tiga puluh) kali atau denda paling banyak 300 (tiga ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 30 (tiga puluh) bulan. Sebelumnya pasangan non muhrim ini ditangkap sedang berduaan dalam mobil di kawasan Pantai Ulee Lheu, Banda Aceh beberapa waktu lalu.(Raja UMar)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+