www.kompas.com
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara menunjukkan barang bukti berupa 11 sertifikat palsu yang dikeluarkan oleh tersangka Kolbi (44), Rabu (30/10/2019). Kasus ini terbongkar berdasarkan laporan dari korban yakni Darmawi Akat (49) warga Alang- Alang Lebar (AAL).(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+