Direktur Ditkrimum Polda Lampung Kombes M Barly Ramadhani (tengah berkacamata) menunjukkan barang bukti printer yang digunakan untuk mencetak uang palsu, Rabu (16/10/2019). Polisi menyita uang palsu sebanyak Rp 11 juta dari tersangka Hendri Seto, warga Pesawaran.(KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA)