Kembali ke artikel
2
dari 6
Layar Penuh
Polisi menggelandang AH (45) dan JR (54), dua pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur ke sel tahanan Polres Cianjur, Jawa Barat, Senin (07/10/2019)
(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+