www.kompas.com
Polisi menggelandang AH (45) dan JR (54), dua pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur ke sel tahanan Polres Cianjur, Jawa Barat, Senin (07/10/2019)(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+