Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Terdakwa kasus mutilasi, Deni Priyanto (37) dibawa menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (1/10/2019).
(KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+