www.kompas.com
Sidang vonis Tika Herli (31) dan Riko Apriadi (20) dua terdakwa kasus pembunuhan Ponia (31) dan Selvia (20) yang merupakan ibu dan anak di Pengadilan Negeri Pagaralam, Selasa (20/8/2019). Dalam vonis tersebut, hakim menjatuhkan keduanya dengan hukuman mati.(DOK. ISTIMEWA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+