www.kompas.com
Iwan (kiri) dan Ramli (kanan), dua eks korban pengungsi Maluku Tahun 1999 saat dimintai tanggapannya soal putusan MA yang mewajibkan pemerintah membayar ganti rugi kepada para korban kerusuhan Maluku, Rabu (21/8/2019)(KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+