Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Moses Usfinit, seorang motivator pelaku pencabulan siswa SD.
(KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+