www.kompas.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Moses Usfinit, seorang motivator pelaku pencabulan siswa SD.(KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+