www.kompas.com
Tiga orang saksi memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (7/8/2019), terkait pungli dan gratifikasi yang dilakukan Kompol Tuti Maryati selama bertugas di Rutan Pokda NTB(FITRI R)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+