www.kompas.com
Terdakwa Irfan Armadi (26), warga Teluksebong, Bintan, Kepri yang ditangkap setelah menyebarkan foto dan video porno mantan pacarnya di media sosial, akhirnya di vonis bersalah dan dihukum satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.(HADI MAULANA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+