www.kompas.com
Dua wanita berinisial NS (37) dan YL (31) dibekuk Satreskoba Polres Tanjungpinang di dua lokasi berbeda di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Keduanya diamankan karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang jumlahnya 30 butir dan 3,65 gram.(RAYMON SANDY)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+