www.kompas.com
Terpidana Dorfin Felix yang telah divonis hukuman mati majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, terbebas dari hukuman mati setelah Banding ke Pengadilan Tinggi Mataram yang menurunkan hukumannya menjadi 19 tahun penjara.(FITRI R)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+