Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Kuasa Hukum Obby Frisman Arkataku (24) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang terkait penetapan status tersangka kasus penganiayaan siswa SMA Taruna Indonesia, Senin (22/7/2019).
(KOMPAS.com/AJI YK PUTRA )
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+