www.kompas.com
Kuasa Hukum Obby Frisman Arkataku (24) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang terkait penetapan status tersangka kasus penganiayaan siswa SMA Taruna Indonesia, Senin (22/7/2019). (KOMPAS.com/AJI YK PUTRA )
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+