www.kompas.com
Dua pelaku peredaran narkoba (bertopeng) yang melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyamarkan kekayaannya dari hasil penjualan narkoba saat dirilis BNN di Makassar, Kamis (18/9/2019).(Dok Polda Sulsel)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+