Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Dua pelaku peredaran narkoba (bertopeng) yang melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyamarkan kekayaannya dari hasil penjualan narkoba saat dirilis BNN di Makassar, Kamis (18/9/2019).
(Dok Polda Sulsel)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+