www.kompas.com
Dua terdakwa (Andi Muhammad Ilham Agsari alias Ilho dan Sulkifli Amir alias Ramma) kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Tinumbu lorong 166B, Kecamatan Tallo, Makassar saat divonis hukuman mati oleh hakim PN Makassar, Kamis (11/4/2019) lalu. (HIMAWAN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+