www.kompas.com
Lima komisioner KPU Palembang divonis hakim 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 10juta serta subsider 1 bulan penjara,dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Jumat (12/7/2019). Lima terdakwa tersebut terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemilu dengan menghilangkan hak pilih masyrakat.(AJI YULIANTO KASRIADI PUTRA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+