Surat dari Baiq Nuril beredar luas setelah Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) kasus penyebaran konten bermuatan asusila yang diajukan oleh Baiq Nuril sehingga dia mesti menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.(dok Twitter)