www.kompas.com
Surat dari Baiq Nuril beredar luas setelah Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) kasus penyebaran konten bermuatan asusila yang diajukan oleh Baiq Nuril sehingga dia mesti menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.(dok Twitter)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+