www.kompas.com
Seorang terpidana cambuk melanggar qanun nomor 14/2003 menjalani hukuman cambuk sebanyak 5 kali cambuk di hadapan khalayak umum di Depan Mesjid Baitusshalihin Ulee Kareng, Banda Aceh, Jumat (18/9/2015). Sebanyak 18 terpidana cambuk menjalankan eksekusi dihari yang sama di Banda Aceh.(K12-11)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+