www.kompas.com
Terpidana Cambuk mengangkat tangannya meminta agar algojo menghentikan cambukannya karena merasa kesakitan. TIm Medis menyatakan terpidana mengalami psikis shock, sehingga Jaksa harus menghentikan ekskusi cambuk ditengah jalan. Terpidana divonis 26 kali cambukan karena melanggar qanun jinayah pasal 25 ayat 1 tentang ikhtilat.(Daspriani Y Zamzami)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+