Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Terdakwa kasus dugaan korupsi alat peraga kampanye Pilkada Sulawesi Barat 2017, Abdul Rahman, dituntut dua tahun enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (28/6/2019).
(KOMPAS.com/JUNAEDI)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+