www.kompas.com
Terdakwa kasus dugaan korupsi alat peraga kampanye Pilkada Sulawesi Barat 2017, Abdul Rahman, dituntut dua tahun enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (28/6/2019).(KOMPAS.com/JUNAEDI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+