www.kompas.com
Terdakwa Priyanto dan Anik Yuni Artikasari alias Tika mendengarkan tuntutan dalam sidang di PN Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (24/6/2019).(KOMPAS.com/FADLAN MUKHTAR ZAIN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+