www.kompas.com
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung (kiri) didampingi Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda, ketika menanyai tersangka pasutri yang sediakan layanan seksual menyimpang dengan tarif Rp 3 juta, Senin (24/6/2019). (SURYA/ Erwin Wicaksono)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+