www.kompas.com
Fadlan Hasirun (41), warga Kelurahan Palabusa, Kecamatan Lea-lea, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, tak berkutik saat digelandang masuk dalam ruang Reskrim Polres Baubau. Fadlan yang merupakan tukang ojek ini, ditangkap polisi karena mencabuli seorang siswi sekolah dasar inisial SF (12) di sebuah rumah kecil di kebun warga di Kelurahan Kantalai, Kecamatan Lea-lea pada April 2019 lalu. (Hand Out)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+