www.kompas.com
Terpidana kasus tindak pidana pemilu, Caleg Gerindra, N.R Kurniasari keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Sukoharjo usai mendengar putusan dari majelis hakim. Anggota aktif DPRD Kota Solo divonis dua bulan penjara dan denda Rp 5 juta dengan masa percobaan lima bulan dalam kasus berkampanye di masjid, Jumat ( 10/5/2019). (KOMPAS.com/MUHLIS AL ALAWI )
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+