Terdakwa kasus tindak pidana pemilu dengan tuduhan berkampanye di tempat ibadah dan politik uang, N.R Kurnia Sari sementara memberikan penjelasan kepada wartawan usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin ( 6 / 5/2019). (KOMPAS.com/MUHLIS AL ALAWI)