www.kompas.com
Terdakwa kasus tindak pidana pemilu dengan tuduhan berkampanye di tempat ibadah dan politik uang, N.R Kurnia Sari sementara memberikan penjelasan kepada wartawan usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin ( 6 / 5/2019). (KOMPAS.com/MUHLIS AL ALAWI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+