www.kompas.com
Acundra (21) dan Ridwan (45) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Rabu (24/4/2019). Dalam persidangan tersebut, kedua terdakwa divonis hakim dengan hukuman mati.(KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+