www.kompas.com
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya memeriksa WNA tanpa izin tinggal dan paspor sebelum dideportasi ke Negara asalnya, Kamis (11/4/2019).(KOMPAS.com/IRWAN NUGRAHA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+