Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya memeriksa WNA tanpa izin tinggal dan paspor sebelum dideportasi ke Negara asalnya, Kamis (11/4/2019).
(KOMPAS.com/IRWAN NUGRAHA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+