www.kompas.com
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal ikan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI). Enam KIA tersebut terdiri dari 4 KIA asal Vietnam dan 2 KIA asal Malaysia.(Dok. PSDKP KKP)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+