www.kompas.com
Terbukti menerima suap, Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan dengan hukuman tujuh tahun penjara dan dicabut hak pilihnya selama tiga tahun, Kamis (4/4/2019) (handout)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+