Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Terbukti menerima suap, Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan dengan hukuman tujuh tahun penjara dan dicabut hak pilihnya selama tiga tahun, Kamis (4/4/2019)
(handout)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+