Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Dua begal sadis pemotong tangan Aco alias Pengkong (kanan) dan Firman alias Emmang (kiri) saat divonis 18 tahun kurungan penjara oleh hakim PN Makassar, Selasa (2/4/2019).
(Kompas.com/HIMAWAN )
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+