www.kompas.com
Tampa (61) di Polsek Bontoala saat menunjukkan lembaran ayat-ayat yang dipakainya untuk menipu korbannya hingga mencapi Rp1,2 miliar, Kamis (28/3/2019).(KOMPAS.com/HIMAWAN )
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+