Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sertifikasi halal untuk produk cat. Hal ini disebabkan karena dugaan bahan baku yang mengandung babi.
(KOMPAS.com/RENI SUSANTI)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+