www.kompas.com
Mataram, Kompas.Com-Dorfin Felix (35) Terdakwa kasus Narkotika asal Francis ini menyampaikan eksepsinya melalui kyasa hukumnya, dalam sidang kedua, Senin (11/2) di PN Mataram. Dorfin minta dibebaskan dari segala tuduhan.(KOMPAS.com/Fitri R)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+