www.kompas.com
Istri bos PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), Hamzah Mamba, Nursyariah Mansyur dan dua karyawan Abu Tours, Chaeruddin dan M Kasim divonis bersalah dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (21/2/2019) sore hingga malam.(KOMPAS.com/HENDRA CIPTO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+