Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Dorfin Felix (35), terdakwa kasus kepemilikan 2,4 kilogram narkotika jenis sabu batal menjalani sidang pertamanya karena tidak ada penerjemah, Kamis (21/2/2018).
(KOMPAS.com/ FITRI RACHMAWATI)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+