www.kompas.com
Dorfin Felix (35), terdakwa kasus kepemilikan 2,4 kilogram narkotika jenis sabu batal menjalani sidang pertamanya karena tidak ada penerjemah, Kamis (21/2/2018).(KOMPAS.com/ FITRI RACHMAWATI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+