Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Hendri alias Ahen pembunuh Rika Karina divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/2/2019)
(KOMPAS.com / MEI LEANDHA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+