Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Salah seorang staf Kanwil Kemenag Lombok Barat (baju putih garis-garis) terkena OTT lantaran kedapatan meminta jatah 20 persen dana pembangunan masjid yang terdampak akibat gempa di Lombok, Selasa (15/1/2019).
(KOMPAS.com/FITRI RACHMAWATI)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+