www.kompas.com
DITAHAN--Terdakwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun, Bambang Brasianto (paling kiri, red) berada di Lapas Kelas I Madiun untuk menjalani penahanan selama 30 hari setelah mengikuti sidang perdana kasus korupsi pengelolaan dana sampah tahun anggaran 2017 senilai Rp 2 milyar, Senin (7/1/2019) malam.(KOMPAS.com/MUHLIS AL ALAWI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+