www.kompas.com
Kantor Imigrasi Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandung mengamankan delapan warga negara asing (WNA) asal Nigeria. Kedelapan WNA Nigeria yang diamankan tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.(KOMPAS.com/AGIEPERMADI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+