www.kompas.com
Jaksa Penuntut Umum melakukan mediasi dengan pihak keluarga korban usai vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa FR (16) di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Selasa (11/12/2018). Terdakwa divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Sofyan (45) sopir taksi online.(KOMPAS.com / AJI YK PUTRA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+