www.kompas.com
Sidang yang juga digelar di ruang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (29/11/2018) malam tadi ini memvonis keempatnya, diantaranya Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu dengan vonis hukuman yang berbeda, Kamis (29/11/2018).(KOMPAS.com/ HADI MAULANA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+