Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
TP (34), HT (29), dan AR (32) dibekuk polisi lantaran kedapatan melakukan tindakan curas dengan memperdaya korbannya melalui aplikasi Tantan.
(KOMPAS.com/ FARIDA FARHAN)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+